BESTTANGSEL.COM, PAMULANG-Saidun, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan diduga kuat melakukan pengrusakan di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangerang Selatan lantaran kesal calon siswa titipannya ditolak. Aksi Saidun berujung pada laporan Kepala SMA Negeri 3 Tangerang Selatan ke Polsek Pamulang. Saidun dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP.

Berdalih ada perdamaian dan pencabutan laporan, Polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut dan status tersangka Saidun pun dicabut.

“LBH Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun. Apakah karena pejabat publik, sehingga mendapatkan perlakuan istimewa dan Penyidik dengan mudah menghentikan penyidikan?”, ujar Saka Sutrisna, Paralegal LBH Keadilan, melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/8).

Lanjutnya, “Kami berpandangan bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/ delik murni. Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor/ korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya. Hal ini berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara.”

“Delik biasa/ delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik. Kecuali, tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan,” paparnya.

Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan menekankan, “Meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 Tangerang Selatan dengan Saidun Lurah Benda Baru dan pelaporannya telah dicabut, seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah cukup bukti, maka segera saja dilimpahkan ke kejaksaan. Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana.”

“LBH Keadilan mendesak Polsek Pamulang untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus yang menyeret Saidun tersebut,” tegasnya.

Menurut Hamim, hal tersebut adalah sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik, LBH Keadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atas dihentikannya peyidikan tersebut. LBH Keadilan berpandangan, Saidun sebagai Lurah Benda Baru merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang tentu pengadaannya bersumber dari APBD. Sehingga LBH Keadilan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan prapeperadilan. (As)

Leave a Reply