BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Di tengah ekonomi global yang kian tidak menentu, kontrak bisnis kini memegang peran yang jauh lebih penting dibanding sekadar dokumen formal. Kontrak telah menjadi “sabuk pengaman” hukum bagi pelaku usaha dalam menghadapi risiko perubahan kebijakan, disrupsi teknologi, hingga krisis global. Namun ironisnya, banyak sengketa bisnis justru bermula dari kontrak itu sendiri—tepatnya dari klausula-klausula yang disusun tanpa kehati-hatian.
Memasuki tahun 2026, para praktisi hukum mencatat meningkatnya konflik bisnis akibat pasal-pasal kontrak yang dianggap bermasalah, tidak adil, atau bahkan bertentangan dengan prinsip hukum.
Klausula Eksonerasi: Tidak Semua Tanggung Jawab Bisa Dihapus
Salah satu klausula yang paling sering menimbulkan masalah adalah klausula eksonerasi, yakni pasal yang membatasi atau menghapus tanggung jawab salah satu pihak. Dalam praktik, tidak sedikit perusahaan yang berupaya membebaskan diri dari segala bentuk kesalahan, termasuk kelalaian sendiri.
Padahal, hukum tidak membenarkan klausula yang terlalu berat sebelah. Pengadilan semakin tegas menerapkan asas kepatutan dan keadilan. Jika sebuah klausula dianggap menindas pihak dengan posisi tawar lebih lemah—misalnya konsumen atau mitra usaha kecil—maka klausula tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.
Force Majeure Tidak Lagi Sekadar Bencana Alam
Selama ini, force majeure identik dengan gempa bumi, banjir, atau perang. Namun realitas bisnis modern menuntut definisi yang lebih luas. Serangan siber besar-besaran, lumpuhnya sistem digital, hingga perubahan kebijakan moneter yang ekstrem kini bisa berdampak sama seriusnya dengan bencana fisik.
Masalahnya, banyak kontrak masih menggunakan redaksi lama yang terlalu umum. Akibatnya, ketika krisis terjadi, pihak yang terdampak kesulitan membuktikan bahwa situasi tersebut benar-benar memenuhi syarat sebagai force majeure. Tanpa perumusan yang rinci, perlindungan hukum menjadi lemah.
Klausula “Midnight”: Sepele Tapi Berbahaya
Tak sedikit kontrak bisnis ditandatangani setelah proses negosiasi panjang dan melelahkan. Di titik inilah sering muncul klausula midnight—pasal penyelesaian sengketa yang disusun secara terburu-buru di akhir pembahasan.
Kesalahan menentukan pilihan hukum atau forum sengketa dapat berdampak fatal, terutama dalam kontrak lintas negara. Salah menyebut lembaga arbitrase atau hukum yang berlaku bisa berujung pada putusan yang tidak dapat dieksekusi. Biaya dan waktu yang terbuang pun sering kali jauh lebih besar dari nilai kontrak itu sendiri.
Klausula ESG: Bukan Lagi Sekadar Tambahan
Isu Environmental, Social, and Governance (ESG) kini menjadi perhatian utama dunia bisnis global. Kontrak modern tidak lagi hanya mengatur soal harga dan jangka waktu, tetapi juga kepatuhan terhadap lingkungan, etika kerja, dan tata kelola perusahaan.
Kegagalan memenuhi standar ESG dapat menjadi alasan pemutusan kontrak secara sepihak. Bahkan, perusahaan yang mengabaikan klausula ini berisiko kehilangan akses pendanaan internasional dan merusak reputasi di mata konsumen.
Smart Contract: Canggih, Tapi Tidak Bebas Masalah
Digitalisasi membawa inovasi berupa smart contract berbasis blockchain yang dapat mengeksekusi perjanjian secara otomatis. Meski efisien, teknologi ini menimbulkan pertanyaan hukum baru: bagaimana jika terjadi kesalahan kode atau bug?
Karena itu, para ahli hukum menyarankan agar smart contract selalu dilengkapi kontrak tertulis yang menjelaskan niat para pihak. Kontrak tertulis ini berfungsi sebagai jembatan antara bahasa hukum dan bahasa mesin, sekaligus menjadi rujukan jika terjadi sengketa.
Hardship Clause: Jalan Tengah yang Lebih Manusiawi
Berbeda dengan force majeure yang bisa menghentikan kontrak, klausula hardship memberikan ruang bagi para pihak untuk duduk bersama dan menyesuaikan isi kontrak jika kondisi ekonomi berubah drastis. Klausula ini dianggap lebih realistis dan pro-bisnis, karena menjaga kelangsungan kerja sama tanpa harus berujung pada konflik hukum.
Kontrak yang Baik Dimulai dari Kalimat yang Tepat
Pada akhirnya, kekuatan sebuah kontrak bisnis terletak pada ketepatan setiap kalimat yang dituliskan. Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetap menjadi fondasi utama, namun di era globalisasi, kontrak juga perlu diselaraskan dengan standar internasional seperti Prinsip UNIDROIT.
Di tengah krisis dan perubahan cepat, perusahaan yang mampu menyusun kontrak secara cermat dan adil akan lebih siap bertahan. Sebaliknya, kontrak yang disusun asal-asalan justru bisa menjadi jerat hukum yang mahal dan berkepanjangan.
(Red/Penulis : Pendi Ahmad, SH., MH.- Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
Referensi Utama:
Budiono, H. (2006). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti,. Dewi, G. (2004). Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah. Jakarta: Kencana.
Fuady, M. (2003). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti. Putra, I. B. (2000). Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional. Bandung: Refika Aditama. Yodo, A. M. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Publikasi : Anand, Ghansam. Batas-Batas Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak. Yuridika. Vol.26. No.2 (2011). Sarjana, I. M. Pembatasan Klausula Eksonerasi. Jurnal Notariil. Vol.1. No, 1(2016).
Karya Ilmiah :Yuwafi, R. (2021). Klausula Eksonerasi dari Perspektif Asas Kebebasan. Berkontrak dan Asas Keadilan Studi Kasus Putusan Nomor : 8/K/Pdt/2013. Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Sumber Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1904 K/Sip 1982. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 91/PDT/2020/PT YYK.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.