BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan-Tajudin, tukang cobek yang sempat mendekam di penjara selama 9 bulan, hari ini resmi menggugat Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Tajudin meminta ganti kerugian sebesar Rp 1,032 miliar karena menjadi korban ketidakadilan.

Selain dituntut Rp. 1, 032 miliar, Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional 3 media cetak nasional, 3 harian media cetak local, 3 Tabloid mingguan Nasional, 3 Radio Nasional.

Tajudin sebelumnya dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda 150 juta karena dituduh mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai Samsudin, S.H., M.H. pada 12 Januari 2017 membebaskan Tajudin. Namun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 17 Januari 2017.

Pada 16 Agustus 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum. Dan pada 25 Juni 2020 Tajudin baru menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut. (rlls)

Tim Kuasa Hukum

Saka Murti Dwi Sutrisna: HP. 081215787369

 

Leave a Reply