BESTTANGSEL.COM, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau, membongkar fakta pahit di balik kebijakan pengendalian rokok di Indonesia. Berdasarkan laporan investigasi dari deduktif.id, terungkap pola di mana kebijakan yang seharusnya melindungi masyarakat justru seringkali sulit disahkan karena kuatnya pengaruh industri rokok di dalam pemerintahan. Hal ini diperparah dengan banyaknya mantan pejabat publik (Politically Exposed Persons atau PEPs) yang kini justru menempati posisi kunci di perusahaan-perusahaan rokok raksasa. Fenomena ini disebut dengan State Capture Corruption (pembajakan kebijakan negara).
Investigasi deduktif.id menunjukkan bahwa jajaran direksi dan komisaris di beberapa industri rokok kini diisi oleh orang-orang yang dulu punya kuasa besar, seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Penasihat Menteri Keuangan, Menteri Negara Riset dan Teknologi, pejabat tinggi Bank Indonesia, hingga eks Direktur Eksekutif di lembaga keuangan internasional (IMF). Kehadiran para mantan pejabat ini membuat industri rokok punya akses “jalur cepat” untuk memengaruhi aturan cukai dan hukum yang seharusnya membatasi peredaran rokok.
Menanggapi hal ini, Manik Marganamahendra, Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menekankan, “Kita tidak bisa lagi melihat pengendalian rokok hanya sebagai isu kesehatan masyarakat. Ini adalah masalah politik yang sangat serius. Ketika mantan pejabat publik di-plot untuk memimpin perusahaan rokok, publik wajib memantau karena ada potensi besar terjadinya pelanggaran etika dan benturan kepentingan yang nyata,” tegas Manik
Menurut Manik, fenomena inilah yang membuat Indonesia berada di posisi yang sangat buruk dalam Global Tobacco Industry Interference Index (Indeks Gangguan Industri Tembakau), bahkan menjadi yang terburuk di Asia Tenggara. “Ada enam negara di dunia yang ikut campur lewat jalur diplomatik (Kedutaan Besar) hanya untuk mendukung bisnis rokok di Indonesia. Ditambah lagi, ada temuan petinggi perusahaan rokok kita yang namanya terseret dalam dokumen rahasia perusahaan cangkang di negara suaka pajak (Panama Papers). Ini membuktikan betapa kuatnya gurita bisnis rokok bekerja untuk melumpuhkan aturan yang seharusnya melindungi kita,” lanjutnya
Manik juga menyampaikan pertanyaannya pada anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun “Beliau ini terekspos secara langsung selalu membela kepentingan industri rokok, bahkan di tahun 2018 kami menemukan ia secara gamblang membuat program pelayanan kesehatan dengan Sampoerna yang memajang logonya, logo DPR RI serta wajahnya dalam kegiatan tersebut. Dalam kode etik MKD ini melanggar konflik kepentingan, maka tak heran argumentasinya hanya melindungi industri rokok bukan sebenar-benarnya petani maupun buruh industri.”
(Lampiran:https://www.tribunnews.com/regional/2018/03/03/misbakhun-saat-menggelar-pengobatan-gratis-di-pasuruan-ayo-hidup-sehat)
Lebih lanjut, Manik mendesak agar pengetahuan tentang PEPs dan aturan terkait konflik kepentingan ini diketahui publik lebih luas. Menurutnya, isu ini harus terus teramplifikasi karena masih banyak informasi yang tersembunyi terkait relasi antara pejabat dan industri rokok. Ia mengungkapkan bahwa pengendalian rokok di Indonesia akan terus menemui jalan buntu selama para pengambil kebijakan masih punya hubungan mesra dengan industri. Isu ‘pertemanan’ antara pejabat dan pebisnis ini harus diketahui publik sehingga kita bisa mengawasi benturan kepentingan yang mungkin saja memperburuk kondisi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Tulus Abadi, Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyoroti betapa lemahnya penegakan hukum kita terhadap fenomena rangkap jabatan dan konflik kepentingan. “Aturan di UU Pelayanan Publik sebenarnya sudah sangat jelas melarang pejabat rangkap jabatan di perusahaan agar tidak terjadi kongkalikong. Tapi praktiknya, penegakan hukum kita masih lembek dan banyak pembiaran yang disesuaikan dengan kemauan segelintir elit. Kita tidak bisa lagi cuma berharap pada aturan loyo, tapi publik juga harus berani menuntut etika yang lebih kuat dari para pejabat ini,” tegas Tulus.
Tulus juga menyayangkan sikap beberapa anggota anggota DPR yang secara terang-terangan membela kepentingan industri rokok, bahkan menggunakan narasi ekonomi untuk melunakkan aturan. “Sesuai mandat UU Cukai, fungsi utama cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi produk yang berdampak negatif, seperti rokok. Namun, mandat ini seringkali dikalahkan oleh narasi ekonomi dan iming-iming membela rakyat kecil yang dipakai oleh oknum pemerintah maupun DPR. Padahal, alasan tersebut justru seringkali digunakan hanya untuk menjaga keberlangsungan bisnis industri semata, bukan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat luas.” sambungnya.
Sebagai penutup, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut transparansi total dan mendesak pemerintah untuk berani memutus hubungan gelap dengan pebisnis rokok. Tanpa keberanian ini, kebijakan yang berpihak pada rakyat akan selalu kalah oleh kepentingan industri. Laporan lengkap mengenai jaringan pejabat dan bisnis rokok ini dapat diakses langsung melalui situs deduktif.id .
Tentang Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC): Koalisi kaum muda dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau di Indonesia dengan pendekatan yang inklusif dan bermakna. Nama IYCTC mengalami penyesuaian pada tahun 2023, yang sebelumnya dikenal dengan Dewan Muda Indonesia untuk Pengendalian Tembakau [Indonesian Youth Council for Tobacco Control – IYCTC] yang telah disepakati dan terbentuk pada 20 Februari 2021, melalui musyawarah virtual yang dihadiri 50 perwakilan kaum muda sekaligus penggagas IYCTC dari 43 organisasi/komunitas dari 20 kota se-Indonesia. Kontak: iyctc.id@gmail.com Website: www.iyctc.id || Instagram dan TikTok: @iyctc.id || Twitter: @iyctc_id || Youtube: https://www.youtube.com/@iyctc8467. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.