BESTTANGSEL.COM, Jakarta – Setelah 5 tahun diterapkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan revisi terkait Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU No. 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk itu, Selasa 17 Juli 2018, DJSN menggelar workshop sekaligus uji publik dari Draft Naskah Akademik dan naskah RUU Revisi pada UU tersebut, di Jakarta.

Kegiatan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, yakni para penyelenggara  jaminan sosial masyarakat adalah sebagai upaya mencari solusi terkait adanya ketimpangan pada UU SJSN dan UU BPJS yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014.

“Sampai dengan tahun ke lima, implementasi UU SJSN dirasakan kurang efektif. Hal tersebut, disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya dinamika yang berkembang sehingga butuh penyesuaian, serta adanya beberapa kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS yang membutuhkan penguatan,” ungkap Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Sigit Priohutomo.

Penyesuaian rumusan Pasal-Pasal UU SJSN dan UU BPJS akan diajukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya, penambahan manfaat kembali bekerja dalam program JKK dan penambahan program Jaminan Sementara Tidak Bekerja (JSTB), sinkronisasi dengan UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, penambahan ketentuan tentang pelayanan kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.

“Hal ini sebagai antisipasi terjadinya kerancuan pada pelayanan kesehatan program JKN dengan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta penjelasan tentang kelas standar dalam pelayanan rawat inap,” ujar Sigit.

Oleh karena itu, pihaknya berharap revisi UU SJSN dan UU BPJS harus dapat mendorong restrukturisasi peraturan pelaksanaan JKN yang saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan azas dan prinsip SJSN.

Sigit mengatakan, sistem Kesehatan Nasional diharapkan dapat segaris dengan SJSN guna meningkatkan efektifitas implementasi JKN.

“Untuk itu, diperlukan penguatan organisasi DJSN (fungsi, tugas, wewenang dan level anggota) sebagai lembaga yang dibentuk dengan UU untuk menyelenggarakan SJSN dan penguatan Sekretariat DJSN menjadi organisasi yang mandiri,” tutup Sigit.

 

Asri

Leave a Reply