BESTTANGSEL.COM, Jakarta- Udara bersih masih menjadi tantangan besar bagi warga Jakarta. Di tengah upaya menuju “kota global”, data menunjukkan bahwa kualitas udara Jakarta masih tertekan oleh polusi dari berbagai sumber, termasuk asap rokok di ruang publik. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (BPS, Maret 2024), sebanyak 22,56 persen warga Jakarta berusia di atas 15 tahun adalah perokok aktif, dan pengeluaran untuk rokok menjadi komoditas terbesar kedua setelah makanan, dengan rata-rata Rp79.226 per kapita per bulan.
Ironisnya, meski 86 persen daerah lain di Indonesia sudah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jakarta hingga kini masih mengandalkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan belum memiliki payung hukum tingkat daerah. Padahal, PP No. 28 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan setiap pemerintah daerah menetapkan Perda KTR untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik dan tempat kerja.
Seruan percepatan pengesahan Perda KTR mencuat seiring hasil survei terbaru dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) yang menunjukkan tingginya dukungan publik terhadap kebijakan perlindungan udara bersih dan pencegahan paparan asap rokok, terutama bagi anak dan remaja. Sebagai bentuk dorongan , IYCTC menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi Survei Persepsi Publik dan Kualitas Udara Warga Jakarta terkait KTR di Jakarta”, pada Jumat (17/10). Kegiatan ini menghadirkan beragam pemangku kebijakan, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD, akademisi, pelaku UMKM, dan komunitas orang muda.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menguatkan bukti ilmiah dan aspirasi publik agar Perda KTR segera disahkan sebagai wujud perlindungan hak warga atas udara bersih dan lingkungan sehat. “Saat ini Jakarta masih bergantung pada Peraturan Gubernur dan belum memiliki Perda KTR yang menjadi mandat dari PP No. 28 Tahun 2024,” katanya.
Temuan Survei Persepsi Publik dan Kualitas Udara untuk Kebijakan KTR
Paparan hasil survei menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap kebijakan publik KTR sangat kuat. Menurut Ni Made Shellasih, perwakilan tim riset IYCTC, sebanyak 94,4 persen responden merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik, dan 95,3 persen mendukung penerapan KTR di sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman, kantor, transportasi umum, dan tempat umum lainnya.
Shella menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi kelompok rentan juga cukup tinggi. “Sebanyak 88,6 persen responden mendukung pelarangan iklan rokok di dekat anak-anak, dan 85,8 persen setuju pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Artinya, warga Jakarta sebenarnya sudah siap hidup di lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap,” jelas Shella.
Sementara itu, Daniel Beltsazar, perwakilan tim riset IYCTC, memaparkan hasil survei yang dilakukan IYCTC bersama NAFAS dan DBS Foundation untuk pengukuran kualitas udara (Air Quality Monitoring) di beberapa titik, seperti kantor, restoran, rumah sakit dan sekolah, mengungkapkan bahwa asap rokok mengandung partikel PM2.5 yang setara dengan polusi udara dari kendaraan bermotor dan industri. Kadar yang terdeteksi ini berada pada kategori tidak sehat, dengan nilai tertinggi di restoran mencapai 61,16 µg/m³.
“Di restoran, kadar PM2.5 mencapai 61,16 µg/m³, rumah sakit mencapai 43,14 µg/m³, di sekolah mencapai 39,21 µg/m³, dan kantor 40,13 µg/m³,” ungkap Daniel. Ia menambahkan, adanya ruangan khusus merokok di dalam bangungan justru memperburuk kualitas udara di ruang tertutup. “Solusinya adalah memastikan ruang merokok hanya boleh berada di area terbuka, jauh dari pintu masuk dan jalur publik, sebagaimana diatur dalam PP 28/2024,” tambahnya.
Dukungan dari Regulasi, Ekonomi, Kesehatan, hingga Masyarakat
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menegaskan bahwa pengesahan Raperda KTR menjadi langkah penting untuk melindungi warga, khususnya anak dan remaja, dari paparan dan adiksi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik. Ia juga menyampaikan bahwa masukan dari pelaku UMKM dan asosiasi PKL yang khawatir terhadap dampak ekonomi telah menjadi bagian dari pembahasan kebijakan ini. “Masukan tersebut kami hargai, namun kami pastikan Perda KTR bukan kebijakan yang membatasi usaha, melainkan mengatur ruang agar semua bisa beraktivitas dengan sehat dan aman,” jelas Farah.
Ia menambahkan bahwa justru dengan penerapan KTR, produktivitas kerja dan aktivitas ekonomi bisa meningkat karena masyarakat memiliki lingkungan yang lebih bersih dan nyaman. “Kami tentu ingin Raperda ini menjadi langkah bersama untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang sehat dan maju, serta berpihak pada warganya,” ucapnya.
Dari sisi kesehatan, dr. Ovi Norfiana, MKM, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menyoroti tingginya beban penyakit akibat faktor risiko perilaku tidak sehat, termasuk merokok. Berdasarkan data BPJS Kesehatan 2024, beban biaya penyakit katastropik di DKI Jakarta mencapai Rp4,87 triliun, sementara 58 persen penyebab penyakit tidak menular terkait dengan perilaku berisiko seperti kurang aktivitas fisik dan merokok. Ia menegaskan, penerapan KTR menjadi langkah penting untuk menekan risiko kesehatan tersebut, terutama bagi anak dan perempuan hamil yang paling rentan terhadap paparan asap rokok.
Dari sisi ekonomi, Risky Kusuma Hartono, Peneliti Senior PKJS-UI, menilai bahwa implementasi KTR perlu ditopang oleh pendanaan yang berkelanjutan agar tidak mandek. Ia menyoroti potensi besar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok Daerah yang selama ini belum dimanfaatkan optimal untuk kegiatan sosialisasi, pengawasan, dan layanan berhenti merokok. “Pendanaan ini seharusnya diarahkan lebih strategis untuk mendukung pelaksanaan KTR dan memperkuat upaya pencegahan penyakit tidak menular di tingkat daerah,” ujarnya.
Dari perwakilan masyarakat sipil. Intan Permatasari, Pengurus Kampung Bebas Asap Rokok Cipedak, menuturkan praktik baik yang dilakukan warganya dalam penerapan KTR di tingkat komunitas. Ia menjelaskan bahwa perubahan dimulai dari langkah sederhana seperti meniadakan asbak, membuat papan larangan merokok, hingga sosialisasi door to door.
Menutup kegiatan, Sadam Permana, kreator muda sekaligus perwakilan Orang Muda Peduli Kawasan Tanpa Rokok, ikut menegaskan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam memastikan keberlanjutan kebijakan publik. “Orang muda perlu dilibatkan agar tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pengawas dan penggerak di lapangan. Isu udara bersih dan ruang publik yang sehat bukan cuma urusan pemerintah, tapi juga tentang ikut menciptakan masa depan kota yang nyaman,” tutupnya. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.