BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00.

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, teror tersebut merupakan bentuk intimidasi yang nyata ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis. Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi Cica.

“Cica diteror karena posisinya sebagai Wartawan Tempo, dan teror jelas sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Oleh karena itu Polisi selain menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, juga harus menggunakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” Ujar Halimah.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Halimah berpendapat, bahwa teror yang dialamatkan kepada Cica adalah persoalan serius yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. “teror tidak bisa dianggap persoalan sepele. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, saya menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara pro aktif melakukan penjangkauan untuk memberikan perlindungan kepada Cica” tutup Halimah.

Leave a Reply