BESTTANGSEL.COM, Pamulang Tangsel- Karena mengabaikan dampak lingkungan dan ketenangan warga masyarakat di dua kelurahan dan dua RW. Warga RW 013 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang dan warga RW 004 Kelurahan Maruga, Kecamatan Ciputat. Akhirnya warga menutup dan memblokir akses jalan menuju proyek pembangunan Perumahan Cendana Exstention.
Bonan warga RW 013 warga Perumahan Pondok Benda, Pamulang, menjelaskan bahwa warga merasa sangat terganggu kenyamanannya akibat keberadaan pembangunan proyek perumahan Cendana Exstention 2.
“Suara bising dari mesin berat sangat mengganggu ketenangan warga dan anak-anak kami yang masih kecil untuk beristirahat. Belum lagi debu kendaraan yang berterbangan mengotori pulusi lingkungan kami,” ucap Bonan mewakili warga, Rabu (10/3/2021)
Dia juga meminta proyek Cendana Exstention 2 dihentikan dahulu sebelum masalah gangguan lingkungan yang dialami warga kedua RW dibicarakan dengan baik dan dicarikan solusinya.
Sementara Puji Iman Jarkasih SH MH Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) dan juga warga RW 004, Kelurahan Maruga, Kecamatan Ciputat, menerangkan penutupan dan pemblokiran akses jalan proyek Cendana Exstention 2 oleh warga memang karena adanya protes dari warga yang kebetulan dekat dengan lokasi.
“Sebelumnya YLPKP Paragon sudah menyampaikan melalui surat resmi kepada pihak Satpol PP Kota Tangsel terkait beberapa proyek bermasalah yang saat ini sedang dikerjakan di kedua wilayah tersebut,” ucap pria yang akrab di sapa Puji.
“Responnya lamban dan diduga ada kongkalikong antara investor dengan oknum Satpol PP akibatnya proyek-proyek “siluman” tersebut tetap berjalan dan mengabaikan proses perijinan hingga amdal lingkungan, akhirnya warga sekitar merasa dirugikan lantaran tidak nyaman dan terganggu,” tegas Puji.
Dia juga menerangkan jika Selasa (09/03/2021) lalu didampingi awak media pernah bertemu Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel guna menanyakan langkah dan tindakan tegas yang akan dilakukan oleh dinas satuan polisi pamong praja.
“Kabidnya sudah berkomitmen, besok (11/3/2021) Satpol PP akan Menyegel proyek-proyek yang bermasalah dan tidak memiliki IMB di Maruga,” tandas Puji.
YLPKP Paragon pun mengecam oknum petugas PPNS Satpol PP berinisial “S” yang telah memberikan keterangan tidak benar kepada lembaganya terkait pembangunan gedung tanpa IMB yang berlokasi RT 003/004 di jalan Alif Gede Maruga. (**)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.