Melihat banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan anak dibawah umur membuat Pemerintah melakukan sikap dan tindakan keras bagi para pelaku tindak pidana terssebut, namun hukuman yang di jatuhkan justru menjadikan pro dan kontra. Salah satunya adalah hukuman kebiri bagi para pelaku yang terbukti melakukan tindakan kekerasan yang mengarah ke pemerkosaan hingga menimbulkan kematian bagi korban._DSC6812
Menurut Dr. Robiah Khairani Hasibuan, Sp.S yang merupakan salah satu anggota Kementriaan Kesehatan sebagai tim teknis pembuatan kebidakan dalam bidang kesehatan remaja mengatakan, hukum kebiri sendiri sudah ada sejak jaman dahulu, yang di maksud dengan kebiri sendiri adalah tindakan yang mengurangi atau menghilangkan kelaki – lakiannya, jadi bisa dibilang wujudnya laki – laki tapi tidak lagi memiliki sifat laki – laki pada umumnya terutama dalam hal seksual.

Ia menambahkan, seorang dokter sendiri terikat dengan sumpah hypocrates yang artinya mengobati yang sakit menjadi sehat, yang cacat menjadi mandiri, dan bukan pada sebaliknya yang sehat di buat menjadi sakit.

“Kalau secara hukum saya sendiri tidak mengerti, tapi secara pribadi, bila seseorang di kebiri apakah akan menyelesaikan atau mengurangi kejahatan, dan apakah akar dari pemerkosaan itu murni adalah persoalan seksual atau memang ada persoaalan di dalam otaknya, itu yang sedang di teliti oleh para dokter,” Ungkap Robiah.

Saat ini memang banyak pelaku kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur. Namun hal ini bisa saja disebabkan dari pola asuh orang tua dan lingkungan sekitarnya. Orangtua sangat berperan penting dalam pola asuh anak-anknya, agar hal-hal yang tidak di inginkan seperti kejahatan seksual ini tidak terjadi.
Kebiri dapat dilakukan dengan 2 cara
Untuk cara pengebirian sendiri disini ada 2 macam, yaitu kimawi dan permanen. Permanen sendiri biasanya dilakukan dengan cara fasiktomi yaitu mengikat atau memutus saluran antara testis dan testoteron. Sedangkan cara kimiawi biasanya menyuntikan cairan anti androgen atau bisa dikatan mengganggu androgennya. Karena  sebelum testis memproduksi cairan testoteron itu semua melalui androgen tersebut dan cairan anti androgen juga biasa di gunakan untuk pasien kangker prostat.

Kebiri kimiawi sendiri memiliki efek samping yaitu mempertahankan kepadatan tulang. Jadi apabila seseorang androgennya berkurang maka dia akan mengalami masalah tulang seperti osteopirosis yang sangat jarang dialami oleh laki-laki. Ada juga pengaruh dari pembulu darah dan biasanya kalau androgennya berkurang maka masa ototnya pun berkurang dan timbunan lemaknya bertambah. Jadi kemungkinan bisa mengalami penyempitan pembulu darah akan bertambah dan mengakibatkan resiko sakit jantung, stroke dll. Jadi kesimpulannya, Dr robiah sendiri berpendapat tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak efektif dan bukan menyelesaikan masalah tapi malah menambah masalah yang baru lagi.

Pro dan Kontra Hukuman Kebiri

Maraknya tindak kekerasan seksual yang sering terjadi akhir-akhir ini membuat masyarakat terus mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuat aturan hukum bagi para pelaku tindak kekerasan seksual, agar mendapat efek jera dan mengurangi tindak kekerasan seksual selanjutnya.

 

Undang-undang untuk menangani pelaku kejahatan seksual akhirnya digodok oleh pemerintah dan diputuskan untuk dilakukan hukuman kebiri bagi para pelakunya. Kebiri yang dimaksud yakni dengan menyuntikkan formula kimia yang akan mengurangi atau mematikan syahwat seorang pelaku tindak kejahatan seksual. Namun undang-undang ini masih menjadi pro dan kontra dimasyarakat.

 

Berdasarkan hal tersebut Kepala Bagian Humas Polres Kota Tangerang Selatan AKP Mansuri ikut mengemukakan pendapatnya, bahwa memang sampai saat ini masyarakat Tangsel khususnya masih terjadi perdebatan tentang hukuman kebiri tersebut.

 

Sebagai petugas Kepolisian yang ikut menegakkan hukum sesuai undang-undang di Indonesia, mansuri sendiri masih merasa bingung dengan undang-undang kebiri yang akan diberlakukan. Karena sampai saat ini pihak kepolisian polres Tangsel belum mendapat petunjuk atau arahan tentang pemberlakuan hukum kebiri itu sendiri, bagaimana proses eksekusinya dan siapa yang mengeksekusi.

 

“Proses eksekusi kebiri itu seperti apa? Apakah disuntik, Jika proses eksekusi hukuman kebiri dilakukan dengan proses menyuntikkan cairan obat kimia, tentunya hal tersebut biasanya dilakukan oleh ahli medis, seperti dokter,” Terang mansuri.

 

Jika proses hukuman kebiri nantinya akan diberlakukan, pihak kepolisian pastinya akan tetap mendampingi dalam proses eksekusinya sesuai poksi kerjanya, karena polisi bekerja sesuai aturan undang-undang.