Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priyohutomo (tengah), saat memberi keterangan pers terkait pencabutan 3 aturan pelayanan jaminan BPJS kesehatan, Sabtu (28/07/2018).

BESTTANGSEL.COM, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) perintahkan Direksi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut 3 aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tiga aturan tersebut adalah BPJS Kesehatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

“DJSN memerintahkan Direksi BPJS untuk mencabut peraturan tersebut,” ujar Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priyohutomo kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (28/7).

Menurutnya, Direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat dijamin.

“Pelayanan itu harus harus ada di Peraturan Presiden (Perpres) karena di dalamnya ada tata kelola keuangan, peningkatan iuran, dan sebagainya. Aturan-aturan itu dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh badan pengelola,” kata Sigit.

Sigit  menjelaskan, penyusunan dan penetapan tiga peraturan tersebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan DJSN dan para pemangku kepentingan. Peraturan tersebut dikeluarkan tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan (UU No 12 Tahun 2011).

Sigit mengatakan, DJSN akan mengirimkan surat kepada BPJS Kesehatan pada Senin (30/7) dengan tembusan ke Presiden dan kementerian terkait. Sekaligus memberikan rekomendasi secara komprehensif kepada Presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN.

“Memang saat ini ada lebih dari 20 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran sehingga menyebabkan defisit pada BPJS Kesehatan, namun hingga saat ini pemerintah masih akan terus mensubsidi jaminan kesehatan bagi masyarakat tersebut,” pungkas Sigit.

 

Leave a Reply