BESTTANGSEL.COM, Jakarta – Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua Depok atas kasus penodaan agama. Baru tiga hari Ahok di penjara, ada 2.963 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak datang ke kantor.

Menurut data Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyawati, pada hari Jumat, 12 Mei 2017 merupakan hari kerja yang diapit oleh hari libur, hari libur nasional dan Sabtu-Minggu.

“Yang tidak ada keterangan yaitu 2.963 dari 71.210 di seluruh DKI,” kata Sulistyawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.

Ia mengungkapkan, data tersebut masih akan dilakukan klarifikasi pada saat nanti mereka pulang. Karena tidak menutup kemungkinan ada PNS yang tengah bertugas di luar kantor sehingga tidak dapat melakukan presensi pada pagi hari.

“Artinya dia bisa tugas luar atau tugas luar setengah hari,” jelasnya.

Sulistyawati menjelaskan, sistem pengawasan di Pemprov DKI Jakarta sudah cukup baik dan sangat ketat. Setiap ada PNS yang terlambat saat berangkat dan pulang cepat akan diakumulasikan setiap waktu, jika mencapai waktu lima hari kerja atau 5 x 7,5 jam mereka akan mendapatkan teguran lisan dan tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD).

“Kalau sudah 46 hari lebih (akumulasi keterlambatan dan ketidakhadiran), kami berhentikan, tetapi tetap melalui panggilan pertama, kedua, dan seterusnya,” tutupnya.

Sementara itu, Djarot memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS DKI Jakarta yang tidak masuk hari Jumat kemarin.

 

BR/BS

Leave a Reply