BMB (22), Seorang pekerja Asisten Rumah Tangga (ART) di Perum Regency Melati Mas, Blok E 12/46 RT. 04/1 Kel. Jelupang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. lakukan rekonstruksi pembunuhan, terhadap darah dagingnya sendiri yang baru saja dilahirkan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka BMB memeragakan 22 adegan saat membunuh bayinya, dengan cara mengguyur korban hingga sepuluh kali untuk meredam suara tangisan, hingga memukul bayi malang tersebut dengan gayung sebanyak tiga kali hingga korban tewas.
Bayi mungil yang telah tewas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu dibuang ke tempat sampah.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A. Alexander menuturkan, “Rekontruksi kali ini memeragakan 22 adegan, dimana korban melahirkan secara mandiri tanpa bantuan siapapun lalu menyiram bayi yang belum genap berusia satu hari dan memukulnya dengan gayung hingga korban tewas. Setelah tersangka memastikan korban tewas lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke tempat sampah,” katanya, Senin (20/03/2017).
Belum diketahui modus pembunuhan bayi mungil tersebut, namun berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu dilakukan lantaran takut ketahuan oleh banyak orang, termasuk majikannya, karena telah melahirkan.
“Belum diketahui modusnya apa, apakah ini hasil hubungan gelap atau bagaimana, ini masih dalam penyelidikan petugas,” imbuh Alexander.
Diketahui BMB melahirkan pada Kamis (09/03/2017) pukul 03:30 WIB di kamar mandi rumah majikan tersangka Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi perempuan ditemukan oleh petugas kebersihan yang akan mengangkut sampah di Perum Regency Melati Mas (09/03/2017).
Teks : iyar
Foto : istimewa