BESTTANGSEL.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi akan dipanggil Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.

Ken sedianya akan bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

“Yang bersangkutan diagendakan hadir sebagai saksi,” ujar jaksa KPK Moch Takdir saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan itu, yakni pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Ken diduga berperan dalam kasus suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno. Meski tidak secara spesifik, nama Ken disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Rajamohanan dan Handang.

Setidaknya, Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohanan. Salah satu orang yang bertemu dengan Ken adalah teman bisnis Rajamohanan, Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Tak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil. Meski demikian, saat bersaksi sebelumnya dalam persidangan terhadap Rajamohanan, Ken membantah tuduhan keterlibatannya.

Ia juga mengatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang kepada Handang.

 

BR/BS

Leave a Reply